Monday, December 26, 2011

Haiwan yang Boleh dan Haram Dibunuh Menurut Islam

Haiwan yang haram untuk dibunuh.
1. Ash-shurad
Shurad adalah burung berkepala besar dan berparuh besar, perutnya putih, punggungnya hijau, memangsa serangga dan burung kecil. Burung ini lebih besar dari burung pipit dan terkadang memangsa burung pipit.

2. Kodok/katak.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, dari Nabi saw beliau bersabda, “Janganlah kalian membunuh katak!” (Shahih, dalam kitab Shahih al-Jami’ ash-Shaghir [7390]).
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman r.a, “Dilarang membunuh katak dengan alasan untuk obat-obatan,” (Shahih, dalam kitab Shahih al-Jami’ ash-Shaghir [6971]).

3.Semut.
Khatabi dan Baghawi menegaskan bahwa semut di sini bukan semua jenis semut, tapi semut Sulaimaniyah, yaitu semut besar yang tidak membahayakan dan tidak menyerang manusia. Adapun semut-semut kecil yang kadang termasuk wabah dan mengganggu serta menyerang manusia, maka boleh dibunuh, tapi sebaiknya membunuh semut dengan cara tidak membakarnya, karena ada hadist yang menegaskan bahwa yang berhak menyiksa dengan api adalah Tuhan api. (HR Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud).
Larangan membunuh semut
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Rasulullah saw. bahwa seekor seekor semut pernah menggigit salah seorang nabi. Nabi tersebut lalu memerintahkan untuk mendatangi sarang semut dan membakarnya. Tetapi kemudian Allah menurunkan wahyu kepadanya: Apakah hanya karena seekor semut menggigitmu lantas kamu membinasakan satu umat yang selalu bertasbih. (Shahih Muslim No.4157)

4.Burung Hud-hud (sejenis burung pelatuk).
Burung Hud-hud adalah burung yang pernah berdialog dengan Nabi Sulaiman. Dan merupakan utusan Nabi Sulaiman yang menyampaikan surat kepada Ratu Bilqis.

5. Lebah.
Kebanyakan ulama mengatakan hukum lebah sama dengan semut dengan landasan hadist di atas, yaitu larangan membunuhnya dan larangan memakannya. Namun para ulama menerangkan bahwa larangan membunuh lebah karena menghasilkan madu yang berguna bagi manusia.
Kelima hewan ini haram dimakan. Dan semua hewan yang haram dibunuh maka memakannyapun haram. Karena tidak mungkin seekor binatang bisa dimakan kecuali setelah dibunuh.

6. Labah-labah.
Binatang penolong rasulullah  ketika berada di dalam gua Tsur yang ditemani sahabat sejatinya Abu Bakar. Di dalamnya Rasulullah beserta Abu Bakar tidak henti-hentinya berzikir dan berdoa kepada Allah. Mereka bersembunyi dari  orang-orang kafir Quraisy. Orang-orang itu kemudian mendatangi mulut gua untuk memastikan apakah benar nabi Muhammad dan Abu Bakar ada di dalamnya.
Tapi apa yang mereka dapati ketika sampai disana? di mulut gua ada sarang laba-laba yang sudah ada sebelum nabi Muhammad lahir. Di sana mereka juga mendapatkan dua ekor burung merpati. Mereka sangat yakin bahwa di dalam tidak ada orang. Dari kisah ini jelaslah peran laba-laba untuk menyelamatkan nabi Muhammad dari kejaran orang-orang kafir.

Haiwan yang harus/dianjurkan untuk dibunuh
Hewan yang membahayakan manusia dan sering hidup ditengah populasi manusia, seperti ular, kalajengking. Hewan jenis ini dianjurkan untuk dibunuh dalam kondisi apapun. Dalam sebuah hadist nabi pernah bersabda
“Lima jenis hewan yang harus dibunuh, baik di tanah haram maupun di tanah biasa, yaitu : ular, kalajengking, tikus, anjing buas dan burung rajawali” (HR. Abu Daud) dalam riwayat lain disebutkan juga burung gagak.
Rasulullah s.a.w. telah bersabda,
“Barang siapa berhasil membunuh seekor cicak dengan sekali pukulan maka akan dicatat seratus kebaikan untuknya. Jika ia berhasil membunuhnya dengan dua kali pukulan, maka kebaikannya akan lebih sedikit dari yang pertama. Selanjutnya, jika ia berhasil membunuhnya dengan tiga kali pukulan, maka kebaikannya akan lebih sedikit dari yang kedua”.
Dalam haditsnya: Dari A’isyah beliau berkata:”Sesungguhnya Rasulullah menceritakan  kepada kami bahwa Nabi Ibrahim alaihissalam ketika dilemparkan ke dalam api oleh Raja Namrudz, tidak ada seekor hewan pun melainkan berusaha memadamkan api, kecuali cicak. Reptil ini malah meniu-niup api agar tidak padam, sehingga Rasulullah memerintahkan untuk membunuhnya” (HR: Ahmad dan An-Nasa’i)
Adapun serangga atau hewan kecil lainnya, kalau memang membahayakan atau menimbulkan malapetaka, seperti nyamuk,  hama burung, belalang, ulat dan tikus, maka boleh membunuhnya dan bahkan dianjurkan.

1 comment:

  1. kadang2 perselisihan pendapat itu buat kita lebih mencari apa yg kita nak tahu dan xtahu akan apa yg kita tak pasti...thanks 4 da info..:)

    ReplyDelete